Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Untuk melaksanakan tugasnya secara
profesional, guru tidak hanya memiliki
kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat
diandalkan sehingga menjadi sosok panutan
bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijakan
pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai
prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna
strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.
Era
globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada
tataran nasional, regional, maupun internasional. Pemilihan guru SMP
berprestasi dimaksudkan antara lain untuk mendorong motivasi, dedikasi,
loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif
terhadap peningkatan kinerja dan prestasi kerjanya. Peningkatan kinerja dan
prestasi kerja tersebut dapat dilihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan
yang mampu menjadi SDM berkualitas, produktif, kreatif, dan kompetitif.
Pemerintah memberikan perhatian yang
sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, termasuk guru SMP yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1)
mengamanatkan bahwa ”Guru yang
berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak
memperoleh penghargaan”.
Dengan ditetapkannya undang-undang
dimaksud, penghargaan kepada guru SMP berprestasi mengalami penguatan.
Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang
satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Penghargaan dapat
diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan
nasional.
Penyelenggaraan pemilihan guru SMP berprestasi
dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat sekolah, tingkat
kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai pada tingkat nasional. Secara umum,
pelaksanaan pemilihan guru SMP berprestasi telah berjalan dengan lancar sesuai
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Namun demikian, demi terpilihnya guru
SMP berprestasi yang objektif, maka pelaksanaan pemilihan guru SMP berprestasi
perlu ditingkatkan secara terus menerus
Posting Komentar